Marissa Haque Digugat di Pengadilan Tangerang
VIVAnews - Beberapa waktu lalu, Marissa Haque menuduh pesaingnya dalam Pemilihan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, menggunakan ijazah palsu dari Universitas Borobudur. Yayasan Pendidikan Borobudur tak menerima tuduhan itu dan lalu menggugat Marissa Haque.
Persidangan gugatan pencemaran nama baik ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Cikokol, Kamis, 30 Oktober 2008. Marissa selaku tergugat datang didampingi dua pengacaranya. Dalam persidangan perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Umar Bob Said itu, Marissa menyatakan kasus ijazah palsu yang menjadi obyek gugatan sedang diproses unsur pidananya di kepolisian.
Marissa membawa berkas-berkas yang berisikan laporan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian bahwa Gubernur Banten saat ini, Ratu Atut Chosiyah, menggunakan ijazah palsu. Marissa menyatakan, jika suatu kasus diusut pidana dan perdatanya sekaligus, maka didahulukan kasus pidananya. "Jika pidananya terbukti, maka gugurlah kasus perdatanya," kata Marissa.
Majelis hakim kemudian menerima berkas-berkas calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan nomor urut 2 daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut. Sidang kemudian ditunda sampai Senin, 3 November 2008.
Laporan: Suriyanto/ Tangerang