112 Villa di Puncak Segera Digusur

VIVAnews - Sebanyak 112 bangunan villa di kawasan Puncak, Bogor segera ditertibkan. Villa yang akan digusur itu tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

H Sukanto Bedjo dari Dinas Ops Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengatakan, penertiban akan dilakukan akhir tahun 2008.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

Penertiban dilakukan di tiga kecamatan yaitu Megamendung, Cisarua, dan Ciawi. "Awalnya hanya 55 bangunan tapi berkembang menjadi 112 bangunan," ujarnya kepada VIVAnews, Jumat 30 Oktober 2008.

Sedikitnya, 315 personel akan dikerahkan dalam penertiban ini. Bangunan yang akan digusur, kata Sukanto, adalah bangunan tak ber-IMB yang berdiri di atas tanah milik negara.

Pada 23 Oktober 2008, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menggusur sembilan villa di kampung Cidokom, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Diperkirakan masih ada sekitar 800 bangunan di Megamendung, Cisarua, dan Ciawi yang tidak memiliki IMB.

Puncak arus balik mudik di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Biaya hidup tinggi menjadi faktor menurunnya jumlah pendatang baru atau warga yang merantau ke Jakarta, setelah Lebaran tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024