VIVAnews – Markas Besar Polisi Republik Indonesia mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri untuk mengekspresikan pengesahan Undang-Undang Pornografi. Polisi berjanji akan menindak para pelaku kekerasan.
Juru bicara Markas Besar Polisi Republik Indonesia Irjen Polisi Abu Bakar Nataprawira, Jumat 31 Oktober 2008, mengatakan pentingnya sosialisasi pengesahan Undang-Undang agar masyarakat tidak salah tafsir.
Polisi, katanya, akan menindak tegas masyarakat yang anarkis terhadap pihak yang mereka anggap tidak mengikuti Undang Undang Pornografi. “Negara ini, negara hukum.”
Undang Undang Pornografi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 30 Oktober 2008, meskipun materinya masih menjadi perdebatan publik.
Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah
Warga Iran mulai menunaikan ibadah haji sejak Teheran dan Riyadh menyetujui kesepakatan yang ditengahi Tiongkok tahun lalu untuk memulihkan hubungan.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :