Danny Setiawan Diperiksa Soal Mekanisme APBD

VIVAnews - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan mobil pemadam dan alat berat. Meski masih berstatus tersangka, mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemeriksaan masih seputar mekanisme APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) Jawa Barat," tegas Danny Setiawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2008.

Danny yang tiba sekitar pukul 09.20 WIB ini, diperiksa Komisi dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka Yusuf Setiawan. Yusuf merupakan mantan rekanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengadaan barang mobil pemadam dan alat-alat berat.

Selain Danny dan Yusuf, komisi juga telah menetapkan dua mantan petinggi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka. Keduanya yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana.

Danny menjadi tersangka sejak 21 Juli 2008. Hingga saat ini sudah 67 hari Danny masih bisa bergerak bebas sejak menjadi tersangka. Komisi masih menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Danny dan Wahyu Kurnia saat proyek pengadaan alat pemadam dan alat berat pada 2003.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024