Pemerintah Tak Tanggung Jawab soal Indover

VIVAnews - Pemerintah tidak akan bertanggung jawab atas segala kewajiban dan tindakan yang telah dilakukan oleh manajemen Indover Bank.

"Kami tidak turut bertanggung jawab apapun dan dalam jumlah berapapun juga atas segala tindakan Indover Bank," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 3 November 2008.

Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kepemilikan dan kegiatan Indover. Kegagalan penyelamatan Indover Bank, menurut Menteri Keuangan, juga tidak ada hubungan dengan atau pengaruh pada kondisi keuangan negara
Indonesia.

Akhir pekan lalu, Bank Indonesia memutuskan untuk melikuidasi Indover Bank dengan tidak melakukan tambahan penyertaan modal ke bank tersebut. BI beralasan tidak memperoleh izin dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyuntikkan modal ke anak usaha BI tersebut. BI menganggap proses persetujuan lewat sidang paripurna DPR terlalu lama dan tidak memungkinkan, sementara Indover membutuhkan putusan cepat. 

Indover dibekukan oleh pengadilan Belanda pada 6 Oktober lalu. Bank yang berkantor pusat di Belanda ini memiliki kewajiban sekitar Rp 7 triliun. Sejumlah bank nasional menjadi korban karena memiliki dana di bank tersebut. Salah satunya Bank Negara Indonesia Tbk. yang memiliki tagihan di Indover Rp 280 miliar.

Sri Mulyani menjelaskan, BI sebagai pemilik maupun Indover Bank sendiri tidak pernah meminta persetujuan kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait kewajiban bank ini. Pemerintah juga tidak pernah dimintai persetujuan atas pencantuman nama pemerintah dalam Letter of Support (LoS) Bank Indonesia untuk Indover Bank.

Menurut Menteri Keuangan, pencantuman klausul tersebut adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan atau palsu. "Itu adalah tindakan melawan hukum, sehingga tidak mengikat Pemerintah Republik Indonesia," katanya.

Dia juga menekankan bahwa pmerintah tidak pernaj mengeluarkan kebijakan dalam bentuk apapun terkait perjanjian atas kegiatan operasional dan perjanjian utang Indover. "Itu termasuk kewajiban Indover kepada pihak manapun, bentuk apapun, jumlah berapapun, dan dalam kondisi apapun juga."

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024