Eksekusi Mati Amrozi Cs

Jaksa Eksekutor Telah Ditunjuk

VIVAnews – Kejaksaan Agung sudah menandatangani surat perintah penunjukan jaksa eksekutor terpidana mati serangan bom Bali I. Jaksa pidana umum dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang mendapat tugas itu.

LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Rabu 5 November 2008, mengatakan mereka dibawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Bali. Berapa jaksa eksekutor yang ditunjuk, Jasman tidak bisa menyebutkannya. ”Itu urusan lapangan.”

Mengenai Sembilan rohaniawan yang ditunjuk mengampingi pelaksanaan eksekusi, Jasman juga tidak tahu. Katanya, pendampingan terpidana itu merupakan urusan teknis di lapangan.

Kabar Duka Ade Paloh Meninggal Dunia

Menurut ketentuan undang-undang, katanya, para terpindana boleh didampingi penasehat rohani. Tapi, hal ini juga tergantung pertimbangan petugas di lapangan. “Dalam undang-undang itu memang dapat dihadiri, tapi kenyataannya bisa jadi tidak.”

Tiga terpidana mati serangan bom Bali I, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra terbukti di pengadilan ikut mengatur serangan bom Bali I pada 2002. Serangan itu mengakibatkan 202 orang tewas dan melukai ratusan lainnya.  Kejaksaan Agung pekan lalu mengumumkan rencana ekskusi para terpidana dilakukan awal November 2008.

Marhan Harahap Dihadang Hingga Meninggal, Jokowi Minta Aparat Keamanan Bertindak Humanis
Program mudik gratis Pemprov DKI tahun 2023.

DKI Jakarta Buka Mudik Gratis ke 19 Kota, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Pemprov DKI Jakarta kembali buka layanan mudik gratis untuk masyarakat dalam momen libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dengan keberangkatan dari Monas pada 4 April 2024

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024