Kebijakan Pemerintah Memberatkan PMA Farmasi

VIVAnews - Center for Information and Development Study (CIDES) menilai kebijakan pemerintah mengenai penanaman modal asing (PMA) di bidang farmasi masih memberatkan. Kebijakan tersebut yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1010 tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2007.

"Kebijakan-kebijakan itu masih memberatkan untuk masuknya PMA. Padahal, selama ini Indonesia dikenal sebagai negara yang kecil minat PMA-nya," kata Direktur CIDES Umar Juworo di Jakarta, Kamis, 6 November 2008.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Peraturan nomor 1010 yang diterbitkan 3 November 2008 itu menyebutkan perusahaan farmasi berstatus Pedagang Besar Farmasi (PBS) yang tidak memiliki fasilitas pabrik di Indonesia tidak bisa mendaftarkan obat-obatan baru ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, perusahan PBS harus menyerahkan izin statusnya ke perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.

Umar menilai, kebijakan Permenkes itu yang membatasi pendaftaran obat oleh perusahaan PBS farmasi untuk meregistrasi obat baru sangat kontroversial dan tidak mendasar. Sebab, dasar penetapannya belum jelas apakah menyangkut penguatan industri farmasi dalam negeri tapi langsung berefek kepada iklim investasi industri farmasi di Indonesia. "Peraturan ini cenderung pada ketakutan dan kecurigaan institusi terhadap asing," jelasnya.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Selain itu, tambah dia, peraturan-peraturan lintas instansi seperti Departemen Industri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan BPOM masih tumpang tindih. Seharusnya untuk menerapkan sebuah kebijakan yang menyangkut investasi pelaku usaha sebaiknya disertakan dalam penggodokannya.

Umar menyarankan, mengenai Permenkes itu sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan pada pelaku usaha mengenai alasan pemberlakuan peraturan tersebut. Jangan sampai hanya merupakan peraturan yang populis saja dan tidak ada pengaruhnya pada kondisi perekonomian yang menjadi tujuan utama penetapan kebijakan tersebut.

Kebijakan lainnya, kata dia, yaitu Pepres nomor 111 tahun 2007 yang mengharuskan investasi farmasi asing maksimal 75 persen dan sisanya harus dimiliki oleh rekan domestik turut menghambat masuknya PMA ke Indonesia. Padahal, PMA perusahaan asing hanya bisa 25 persen. Lagi pula, domestik sendiri tidak mudah untuk kepemilikan mencapai 25 persen. "Jadi, sangat sulit untuk membangun bagi farmasi asing untuk tetap menjalankan usahanya di Indonesia," jelas Umar.

Apalagi, kata Umar, kedudukan Indonesia dalam bidang farmasi masih tidak menarik. Terbukti, dari hasil monitoring bisnis monitor internasional menenpatkan Indonesia pada urutan ke 11 bersama Thailand dari 14 negara di Asia.

Daftar Harga Pangan 24 April 2024: Beras hingga Gula Konsumsi Naik
Gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan

Apa Jadinya Jika Timnas Indonesia U-23 Ketemu Israel di Olimpiade 2024?

Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 lolos ke perempat final Piala Asia U 23 menjadi satu catatan sejarah manis. Indonesia berpeluang tampil di Olimpiade 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024