Tarif Parkir Akan Naik

YLKI: Ini Merugikan Konsumen

VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berhak menaikkan tarif parkir sebelum memperbaiki aspek pelayanan. Sebab, regulasi parkir saat ini masih merugikan konsumen.

Sebelumnya Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan kenaikan tarif parkir Rp 4.000 per dua jam pertama. Namun Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai usulan tarif kenaikan masih terlalu murah.

Ketua Bidang Transportasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi saat dihubungi VIVAnews mengatakan, selama ini aturan perparkiran yang tercantum dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1999 sangat merugikan konsumen. Dalam aturan itu disebutkan menyatakan hilang atau rusaknya kendaraan di petak parkir merupakan tanggungjawab pemakai tempat parkir.

Sejak dulu, Pemerintah DKI berniat untuk mengubah klausul yang merugikan konsumen itu. "Sutiyoso waktu itu berjanji akan mengubahnya. Tapi mana," ujar Tulus. Sebab, hingga Sutiyoso lengser tetap saja aturan itu tidak berubah.

Lembaga Konsumen, kata Tulus, telah menyampaikan keberatan kenaikan tarif parkir kepada Dewan Transportasi Kota Jakarta dan DPR DKI Jakarta. "Kita tetap menolak sebelum itu diperbaiki," ujar Tulus.

Bagaimana dengan janji asuransi kepada konsumen parkir? Tulus merasa pesimis dengan janji itu. "Dari dulu janji terus. Sekarang ubah dulu regulasinya. Janji susah dipegang," katanya.

Royal Enfield Siapkan 4 Motor Baru, Ada Model 350 cc
Istimewa

BNPB Sebut 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor di Tana Toraja

Tanah longsor terjadi di dua titik.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024