Korupsi Depnakertrans

Sesditjen Tunjuk Langsung Rekanan

VIVAnews - Sekertaris Direktorat Jenderal Bahrun Efendi menunjuk PT Molindo dan CV Dareta anak perusahaan PT Bersaudara untuk pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

"Penunjukan ini atas permintaan anggota dewan Wasna Prayitnya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bahrun Efendu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 November 2008. Bahrun Efendi kini juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Bahrun tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Depnakertrans di 10 wilayah pada tahun anggaran 2004 dengan terdakwa Taswin Zein. Pimpinan proyek Taswin Zein diduga merugikan negara sebesar Rp 13,8 miliar.

Sementara untuk PT Molindo, ia mengaku pernah ditemui oleh Mulyono agar perusahaannya itu dapat mengerjakan proyek pegadaan alat tersebut.
 
Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah menerima menantu Fahmi Idris, Pompida. "Ia meminta bantuan untuk dapat mengerjakan proyek itu," kata Bahrun. Ketika itu Pompida datang ke kantornya ditemani Istri Pompida.
 
Ia juga didatangi oleh utusan yang mengaku orangnya Menteri Jacob Nuawea. Pun mereka meminta agar bisa melaksanakan proyek tersebut. Mereka adalah Pipit dan Anang.
 
Bahrun mengaku ia sudah mengkonfirmasi permintaan-permintaan tersebut kepada Dirjen Kirnandi. "Kalau memenuhi syarat silahkan diproses," kata dia mengulang ucapan Kirnadi.
 
Biro Keuangan dan Perencanaan Sekertariat Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengarahkan agar proyek dilakukan dengan penunjukkan langsung. "Saya ketahui dari laporan Taswin," kata Bahrun.
 
Menurut Bahrun, penunjukkan langsung juga berdasarkan ijin prinsip dari Menteri. "Mengingat waktu terbatas, maka dilakukan penunjukkan langsung," jelas dia.
 
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024