Selama November 25 Ancaman Bom

VIVAnews - Teror bom begitu marak selama November 2008. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut ada 25 ancaman selama bulan itu.

Kepala Pelaksaksana Harian Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Mahbub mengatakan, 13 ancaman terjadi menjelang eksekusi tiga terpidana mati bom Bali, Amrozi cs, 9 November 2008. "Sisanya sesudah eksekusi," ujarnya, Kamis 13 November 2008.

Sebanyak enam ancaman disampaikan melalui telepon langsung ke target sasaran. Sedangkan, 19 lainnya melalui layanan pesan singkat 1717 milik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, seluruhnya tidak terbukti.

Pengusutan pelaku teror bom, kata dia, bukan perkara mudah. Begitu telepon dimatikan pelaku, butuh waktu panjang bagi polisi untuk mengusutnya.

Dalam kasus ini, polisi baru menangkap dua tersangka, yaitu seorang pelajar dan penjual helm. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku ancaman dilakukan dengan motif iseng. Namun, polisi akan terus mengembangkan penyidikan. "Dari iseng itu bisa kita kembangkan apa ada yang menyuruh," ujarnya.

Para pelaku teror bom akan dijerat Undang Undang Antiterorisme dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. "Yang penting ada barang bukti dan saksi bisa kita jerat," kata Mahbub. "Barang bukti bisa telepon genggam dan nomornya, saksinya bisa dari petugas operator seluler."

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024