Suap Komisi Yudisial

Kasasi Rekanan Ditolak

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari rekanan Komisi Yudisial, Direktur Utama PT Persada Sembada, Freddy Santoso. Freddy bakal tetap dihukum selama empat tahun penjara atau sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Menolak permohonan kasasi dari terdakwa," kata Ketua Majelis Kasasi kasus Irawady, Artidjo Alkostar, saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 14 November 2008. Putusan ini dibacakan dalam oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Sofyan Martabaya, Krisna Harahap, dan Moegihardjo pada hari ini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Freddy Santoso. Freddy terbukti memberikan uang kepada anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. Freddy juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Mahkamah berpendapat, Freddy terbukti memberikan uang kepada Irawady Joenoes di rumah almarhum Jenderal Sumitro di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Pemberian uang itu terkait dengan rencana Komisi Yudisial membangun gedung baru di daerah Kramat Raya.

Sebelumnya, mahkamah juga menolak permohonan kasasi dari irawady Joenoes. Irawady bakal tetap dipenjara selama delapan tahun penjara.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan
Endrick

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

Pelatih Timnas Brasil, Dorival Junior senang dengan keberhasilan Endrick mencetak gol saat bermain imbang 3-3 dengan Timnas Spanyol dalam pertandingan uji coba, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024