BEI Ajukan Aturan Dual Listing ke Bapepam

VIVAnews - PTĀ  Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengajukan draf peraturan pencatatan efek dua bursa (dual listing) ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Dalam peraturan itu, perusahaan publik negara lain bisa mencatatkan sahamnya di BEI jika perusahaan itu memenuhi kriteria yang ditetapkan otoritas bursa. Peraturan tersebut diharapkan mulai berlaku pada 2009.

"Draf peraturan sedang di-review Bapepam," kata Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito, dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2008.

Eddy menambahkan, pada prinsipnya, BEI menerima pencatatan saham perusahaan asing sepanjang memenuhi kriteria bursa. Kriteria bagi perusahaan asing yang akan mencatatkan sahamnya di bursa domestik sudah tercantum dalam draf aturan pencatatan.

Direktur Perdagangan Saham, Riset, dan Pengembangan Usaha, MS Sembiring, menambahkan, kriteria perusahaan asing juga tengah dibahas. BEI menjaga agar perusahaan asing yang tercatat di bursa memiliki kejelasan serta investor bisa memahami kinerja perusahaan tersebut.

"Misalnya Iran jadi dual listing dengan BEI, kan tidak mungkin laporan keuangan menggunakan bahasa atau tulisan Iran," ujar dia. Dia berharap, aturan dual listing itu bisa berlaku tahun depan.

Sebelumnya, dua bursa di kawasan Asia, yakni Bursa Malaysia dan Tehran Stock Exchange berminat untuk menjajaki dual listing dengan BEI. Upaya itu dilakukan seiring dengan potensi investasi yang cukup besar pada masing-masing negara.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman
Kemenag

Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI

Kemenag melalui Direktorat Guru dan Madrasah Ditjen Pendis meluncurkan program PAUD HI untuk mencegah stunting sejak dini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024