Pelaksanaan Pemilu 2009

KPK Tak Ingin Jadi Bemper KPU

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menjadi pengawas pengadaan Pemilu 2009. Langkah yang diambil komisi antikorupsi saat ini hanya memantau dari luar pelaksanaan pengadaan barang Pemilu 2009.

"KPU pernah mengirim surat ke KPK agar ikut mengawasi pengadaan Pemilu 2009. Tapi, kami menolak," ujar Deputi Pencegahan KPK, Eko Tjiptadi, dalam diskusi "Potensi Korupsi dalam Pemilu 2009" di Aula Komite Nasional Pemuda Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2008.

Komisi antikorupsi memiliki alasan tersendiri karena menolak tawaran KPU itu. Komisi antikorupsi tidak ingin lembaganya menjadi tameng bila nantinya terbukti terjadi kasus korupsi dalam penyelenggaraan pengadaan Pemilu 2009. "Karena nanti kalau ada apa-apa, kami malah terbawa-bawa dan jadi bemper," jelas dia.

Hingga kini, langkah dan sikap komisi antikorupsi terhadap pengadaan Pemilu 2009 hanya menunggu dan memerhatikan dari luat sistem. "KPK wait and see saja, walaupun ada potensi korupsi oleh penyelenggara pemilu," jelas Eko.

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2004, komisi antikorupsi telah menjerat pimpinan Komisi Pemilihan Umum. Mereka yang sudah dijebloskan ke penjara yakni mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, anggota KPU Mulyana W Kusumah, Daan Dimara, dan Rusadi Kantaprawira.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024