Pilkada Jawa Timur

KPU Serahkan Sepenuhnya pada KPU Jawa Timur

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum akhirnya menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pemilihan ulang Kepala Daerah Jawa Timur di kabupaten Sampang dan Bangkalan kepada KPU Jawa Timur. KPU Jawa Timur disilakan menyelenggarakan semua proses pemilihan termasuk pengadaan logistik pemilihan.

"Secara resmi belum disampaikan ke KPU Jawa Timur tapi sudah disampaikan ke Biro hukum. Nanti mereka sampaikan ke KPU Jawa Timur," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan harus diulang dalam jangka waktu 60 hari sejak diputuskan atau jatuh pada Januari 2009. KPU Jawa Timur menyatakan baru mampu melaksanakan pada Januari karena terbentur pengadaan logistik yang harus melalui tender.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Januari ini bisa melanggar Undang-undang No 10 Tahun 2008 yang menyatakan tak boleh ada pemilihan kepala daerah pada tahun 2009. KPU selama berhari-hari kebingungan menyikapi aturan ini, baru dalam pleno KPU yang digelar pada Senin malam ditemukan jawabannya.

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi
Wika Salim

Alasan Wika Salim Semakin Yakin ke Max Adam, Bawa ke Keluarga Saat Lebaran

Wika Salim mengunggah foto yang menampilkan kebersamaannya dengan keluarga dan juga Max Adam di momen Lebaran tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024