Sidang Paripurna DPR

PPP dan PDS Berubah Sikap Soal Perpu JPSK


VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Damai Sejahtera berubah sikap dalam sidang paripurna DPR terkait usulan pemerintah soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Pada rapat di Komisi Keuangan Rabu malam, 17 Desember 2008, kedua partai tidak menyatakan setuju atas proposal pemerintah menghadapi ancaman krisis keuangan. PPP dan PDS menyatakan perlu pendalaman atas Perpu JPSK yang memberikan otoritas besar kepada Menteri Keuangan terkait fasilitas pendanaan darurat bagi bank yang kolaps.

Namun, pada sidang paripurna Kamis ini, 18 Desember 2008, kedua partai tersebut sepakat untuk mengesahkan Perpu ini menjadi UU. Perpu ini menjadi kontroversi di DPR karena memberikan sejumlah kewenangan besar kepada Menteri Keuangan dalam menghadapi ancaman krisis keuangan.

Persetujuan PPP dan PDS menambah daftar fraksi yang setuju terhadap pengesahan Perpu menjadi UU. Fraksi lain yang menyatakan persetujuannya adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS).

Musa Ichwanshah dari PPP menyatakan dalam Perpu ini memang dibentuk Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Ada anggapan komite ini merupakan penjelmaan dari Dewan Moneter sehingga ditakutkan akan mengulangi kegagalan Dewan Moneter masa lalu. Begitupun dengan masalah fasilitas pendanaan darurat.

"Namun, pembenahan di sektor keuangan lebih penting," kata juru bicara PPP tersebut. Untuk menghindari adanya penyimpangan, menurut PPP, pemberian dana darurat harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.

PDS yang semula perlu mendalami akhirnya juga sepakat dengan Perpu tersebut. "Ini penting untuk antisipasi menghadapi krisis," kata juru bicara PDS, Walman Siahaan.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024
Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024