Undang-Undang Pemilihan Umum

Amien: Pelajaran untuk Pembuat UU Konyol Itu

VIVAnews – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, mengharapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi pelajaran kepada anggota parlemen yang menyetujui Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

“Keputusan itu harus disambut suka cita, itulah yang betul. Ini pelajaran buat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang membuat UU konyol (UU Pemilu) itu,” kata Amien di acara peluncuran  Buku Putih Maluku Utara, Jakarta Media Center, Jakarta Pusat, Rabu 24 Desember 2008.

Mahkamah menghapus penerapan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Selanjutnya mengganti dengan mekanisme suara terbanyak. Artinya, hanya kandidat yang meraih dukungan publik paling banyak yang dapat menjadi wakil rakyat pada pemilihan legislatif 2009. Mahkamah memutuskan pembatalan salah satu pasal UU Pemilihan Umum itu Selasa 23 Desember 2008.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Menurut mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu, keputusan MK telah merepresentasikan keinginan mayoritas calon anggota legislatif. Sebab, bila sistem nomor urut tetap dipertahankan, nanti bakal merugikan mereka di bursa pemilihan legislatif. “Itu pembodohan dan pelecehan,” kata dia.

Itu sebabnya, Amien mengusulkan supaya Ketua MK, Mahfud MD, mendapat penghargaan atas keputusan itu.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Amien mengatakan UU Pemilu tidak perlu direvisi, walau pasal yang mengatur sistem pemilihan berdasarkan nomor urut itu dibatalkan.

Sebab, kata dia, Komisi Pemilihan Umum tinggal mengabaikannya dan menerapkan mekanisme suara terbanyak. “KPU tinggal membuat aturan berdasarkan keputusan MK.

Mengenai adanya protes dari sejumlah anggota partai terhadap putusan itu, Amien mengatakan bahwa reaksi itu wajar saja.  Amien mengimbau kepada mereka tetap menaati keputusan MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya