Korupsi Bea Cukai

KPK Kerjasama Dengan Kepolisian

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerjasama dengan kepolisian dalam menangani kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Saat ini komisi baru menahan satu satu pejabat Bea Cukai, Agus Syafiin Pane.

"Kalau dia penyelenggara negara akan ditangani KPK, kalau pegawai biasa akan ditangani kepolisian," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, saat berbincang dengan VIVAnews, Jumat 26 Desember 2008.

Pada akhir Mei 2008, komisi menggeledah Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Komisi menemukan Rp 500 juta dari laci para pegawai. Selain itu, komisi juga menemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai.

Komisi lalu menetapkan Agus Syafiin Pane sebagai tersangka. Agus diduga menerima Rp 105 juta sebagai imbalan pekerjaannya sebagai pejabat pemeriksa dokumen di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Bibit menjelaskan, langkah yang akan dilakukan komisi adalah akan meminta kepada Inspektorat Bea Cukai untuk melakukan pengawasan yang ketat di seluruh lini. "Ini agar kasus serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga sudah mencekal Agus bersama dengan lima orang lainnya. Mereka adalah Natigor Pangapul Manalu, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung. Mereka adalah pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu juga ada nama Hilda Sumandi, seorang ahli pabean PT Gemilang Ekspprindo.

Pencekalan ini didasarkan pada surat komisi antikorupsi bernomor KEP-361/01/10/2008 tertanggal 10 Oktober 2008. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah pada 13 oktober lalu.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan
Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024