Keputusan MK Soal Suara Terbanyak

KPU Subang Tunggu Peraturan Lanjutan

VIVAnews - Putusan Mahkamah KonstitusiĀ  (MK) pada selasa, 23 Desember 2008 lalu yang memutuskan penetapkan caleg berdasarkan suara terbanyak, dinilai perlu adanya tindak lanjut yang nantinya bisa dijadikan dasar hukum bagi KPU. Baik dari MK sendiri ataupun KPU.

Ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah, menegaskan pihaknya masih menungguĀ  peraturan lanjut, terkait dengan ditetapkannya keputusan MK yang membatalkan pasal 214 UU Pemilu.

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

"Sebagai tindak lanjutnya, keputusan Mk harus ada peraturan lanjutan, apakah itu merevisi UU secara terbatas atau langsung keputusan KPU Pusat," katanya di sela-sela seminar Latihan Kader HMI di gedung PKPRI jalan Arif Rahman Hakim, Subang, Jumat, 26 Desember 2008.

Dikatakan Ferry, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi ke pihak-pihak terkait setelah ada perundangan lanjutan tersebut. "kalau memang itu (peaturan lanjutan) sudah diolah, nanti akan tindak lanjuti kepada KPU-KPU di bawahnya (KPUD Kabupaten) dan Partai-partai," tuturnya.

Laporan: Inin Nastain | Subang

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024