VIVAnews - Pemerintah akan berkonsentrasi pada program percepatan revitalisasi pasar tradisional di seluruh Indonesia, setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.53/2008.
"Setahun ke depan, revitalisasi ditargetkan meningkatkan kualitas pasar tradisional," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2008.
Menurut Bagyo, Permendag No.53/2008 memberikan kesempatan lembaga finansial untuk membiayai pengelolaan pasar. "Hal itu akan mendukung usaha pasar tradisional berbenah dan lebih bersaing," jelasnya.
Selama ini, kata dia, pasar tradisional seringkali tidak dapat mengimbangi perkembangan ritel modern yang memiliki modal besar. Sehingga, peraturan itu akan mendorong pengelola pasar terutama pemerintah daerah untuk membenahi kekurangan pasar di wilayahnya.
Bagyo mengakui, Permendag yang merupakan amanat Perpres 112/2007 itu akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam hal penataan pasar tradisional maupun modern. "Dalam Permendag diatur bagaimana agar peritel trasional dan modern saling menguntungkan dan seimbang," tegasnya.