VIVAnews - Mosi tidak percaya yang digulirkan sejumlah fraksi di DPRD DKI ditanggapi dingin Ketua DPRD DKI Ade Supriatna. Desakan mundur itu dianggap tak berdasar.
"Mosi tidak percaya itu tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki alasan yang kuat. Ini hanya bikin capek saja dan buang-buang waktu," kata Ade usai memberikan klarifikasi kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait masalah itu, Senin 5 Januari 2009.
Sesuai Undang Undang Susunan dan Kedudukan anggota dewan, kata Ade, kedudukan Ketua DPRD hanya bisa diganti jika pejabat terkait meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar kode etik.
Mosi tidak percaya datang dari empat fraksi terkait kinerja Ade. Empat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP).
Mosi tidak percaya dilatarbelakangi keputusan Ade dalam mengesahkan APBD 2009. Sejumlah pos anggaran dinilai sarat pemborosan dan tak berpihak kepada rakyat. Ade dinilai membiarkan proses terjadinya pemiskinan masyarakat. "Saya sudah lapor ke Wapres dan menjelaskan soal APBD 2009. yang paling tahu soal itu ketua panitia anggaran, yaitu Dani Anwar," ujar Ade.
Ade yang berkarier sebagai politikus di DPRD DKI sejak 1999, itu menjabat sebagai ketua dewan sejak 2004. Masa jabatannya akan berakhir pada pertengahan 2009. Ade berasal dari Fraksi Partai Golkar yang memiliki tujuh kursi dari 75 kursi yang tersedia di DPRD.
VIVA.co.id
22 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Soal Isu Jokowi Telepon Hakim Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Bilang Begini
Nasional
22 Apr 2024
Beredar informasi liar bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menelepon hakim konstitusi jelang sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Serangan balasan Iran dengan meluncurkan ratusan drone dan rudal ke Israel tidak berhasil secara efektif karena sebagian besar berhasil dicegat. Ini sikap negara arab
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK: Tak Ada Permasalahan dalam Pencalonan Gibran
Politik
22 Apr 2024
MK mementahkan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyatakan pencalonan Gibran tak sah karena pelanggaran etik atas putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terpopuler: Prediksi Putusan MK atas Sengketa Pilpres, Iran Samakan Drone Israel dengan Mainan
Nasional
22 Apr 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Jakarta, Senin.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pagi ini.
Selengkapnya
VIVA Networks
Honda Kehilangan Arah Semakin Terpuruk di MotoGP, Teori Gak Sesuai Kenyataan
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Honda semakin terpuruk di MotoGP setelah ditinggal Marc Marquez, merek asal Jepang itu tidak mampu bersaing dengan tim pabrikan, atau tim satelit lainnya di ajang kebut.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Terkait kejelasan soal hubungan pasangan penyanyi dangdut kenamaan tanah air yang diduga telah menikah, intip perjalanan cinta Happy Asmara dan Gilga Sahid berikut ini!!!
Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang lebih dikenal dengan nama King Nassar hingga kini masih menyandang status duda, usai bercerai dengan Muzdalifah pada tahun 2015.
Selengkapnya
Isu Terkini