Aliran Dana BI

Pemanggilan Paskah Tergantung Penyidik

VIVAnews - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua mantan legislator Komisi Keuangan Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu akan menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan pengusutan kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengatakan pihaknya sedang menelusuri keterlibatan anggota Komisi Keuangan lainnya di periode 1999-2004, termasuk Paskah Suzetta yang saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

"Pemanggilan dia tergantung sepenuhnya kepada penyidik," kata Bibit saat dihubungi  VIVAnews, Kamis 8 Januari 2009. Oleh karena itu, lanjut dia, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan mekanisme pemanggilan Paskah kepada penyidik.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 3 Desember 2008, Hamka Yandhu mengatakan ketika dihubungi Anthony Zeidra Abidin untuk bertemu perwakilan Bank Indonesia, dia menemui Paskah Suzetta, meminta persetujuan.

Dalam persidangan, Hamka tak hanya mengaku menerima bagian dana sebesar Rp 500 juta dari BI. Dia juga membeberkan nama-nama anggota dewan yang menerima uang dari Bank Indonesia dengan jumlah bervariasi, salah satunya adalah Paskah Suzetta, yang diduga menerima dana terbesar, yakni Rp 1 miliar. Atas keterlibatannya itu, Hamka divonis 3 tahun pidana.

Namun, Paskah yang beberapa kali diperiksa komisi antikorupsi dan bersaksi di persidangan membantah keterangan Hamka. Paskah bersikukuh dia tak pernah menerima uang dari Bank Indonesia sebesar Rp 1 miliar.

Usai kliennya divonis 4,5 tahun, kuasa hukum Anthony, Maqdir Ismail mengaku menyerahkan pengusutan kasus dugaan suap anggota Komisi Perbankan Dewan itu kepada komisi antikorupsi. Tapi dia berpendapat kliennya tak sendirian.  "Tak mungkin amandemen UU Bank Indonesia disetujui tanpa persetujuan pansus," kata dia.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
Pabrik perakitan barang-barang jadi elektronik.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

PT Supertone (SPC) mendukung penuh atas penegakan peraturan Kementerian Perindustrian tentang pembatasan impor barang-barang jadi elektronik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024