Respon Lamban

MA: Karena Kami Harus Cari Datanya Dulu

VIVAnews - Mahkamah Agung dinilai sebagai lembaga hukum yang paling tidak responsif terhadap laporan Komisi Ombudsman. Mahkamah beralasan, perkara yang ditangani banyak.

"Data yang ditanya masyarakat itu putusan perkara. Jadi, harus dicari dulu data-datanya," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa di kantornya, Jumat 9 Januari 2009. Selain itu, ia juga mengakui bahwa eksekusi putusan yang lamban karena ada prosesnya.

"Kami tidak khawatir dengan sanksi dari Komisi Ombudsman asal prosedurnya benar," tambahnya.

Kemarin, Ketua Komisi Ombudsman, Antonius Sujata mengatakan Mahkamah adalah lembaga hukum yang paling dikeluhkan masyarakat.

“Kebanyakan laporan yang masuk ke MA mengenai lama sidang yang tidak diputus-putus, dan juga eksekusi,” kata Antonius Sujata di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 8 Januari 2008.

Sujata berharap dengan UU Ombudsman yang baru yakni UU Nomor 37 Tahun 2008, komisi ombudsman lebih bergigi. Sebab, "Lembaga negara yang tidak merespon aduan dari Ombusman akan diberikan sanksi administrasi," kata dia.

Pemberian sanksi itu, kata  Sujata, bertujuan agar lembaga negara itu dapat menciptakan negara yang bersih sehingga dapat memberikan pelayanan publik dengan maksimal. "Ini demi tegaknya good goverment," tambah dia.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024