Pembekuan Uang Tommy di BNP Paribas Dicabut

VIVAnews - Upaya pemerintah Indonesia agar BNP Paribas tetap membekukan 36 juta euro uang Tommy Soeharto telah gagal. Putusan banding Pengadilan Guernsey, Inggris, mencabut pembekuan uang milik Tommy.

"Pembekuannya dicabut," kata jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu, 10 Januari 2009.

Yoseph mengaku belum mengetahui putusan lengkap hakim Royal Court of Guernsey pada 9 Januari itu. "Saya belum menerima e-mail dari pengadilan, jadi saya belum tahu hasil pastinya," kata Yoseph.

Tim pengara negara yang berangkat ke Guernsey juga belum tiba di Indonesia. Ketika ditanya, apakah akan mengajukan saksi atas putusan itu, Yoseph mengatakan pemerintah akan melakukannya "Tentu setelah menerima putusan itu."

Uang Tommy yang bercokol di BNP Paribas sebelumnya dibekukan atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menuduh uang tersebut dikumpulkan dari berbagai tindakan ilegal ketika ayah Tommy, Soeharto, menjabat Presiden.

Tol Bocimi Dibuka Fungsional One Way untuk Arus Balik Lebaran, Simak Jadwalnya
Siswa sekolah asrama khusus asal Tibet menjalani pendidikan jasmani.

China Cegah Pengungkapan Pelanggaran HAM di Tibet dan Xinjiang oleh Media Asing?

Untuk memproyeksikan citra palsu China sebagai negara progresif, bahasa mandarin PKT harus mencegah semua kekejaman ini terungkap di surat kabar negara lain.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024