Ijin Kunjungan Keluarga Amrozi Cs

Depkum dan HAM Serahkan ke Kejagung

VIVAnews - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan pengurusan ijin kunjungan keluarga Amrozi Cs ke Kejaksaan Agung. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, ijin kunjungan keluarga terpidana merupakan wewenang Kejaksaan Agung.

Andi menjelaskan bahwa Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron masih berstatus terpidana. Artinya, kata dia, putusan pengadilan atas mereka belum dieksekusi. Ia menambahkan jika seorang terpidana telah menjalani eksekusi putusan pengadilan berkekuatan tetap maka statusnya berubah menjadi narapidana.

"Kalau sudah narapidana, baru jadi tanggung jawab Depkum HAM. Kalau masih terpidana, Depkum HAM hanya bertanggung jawab atas badan terpidana saja," jelas Andi di kantornya, Kamis, 16 Oktober 2008.

Dengan demikian, kata dia, keluarga yang hendak mengunjungi para terpidana bom Bali itu harus meminta ijin kepada ke kejaksaan, bukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024