Kejahatan Cyber Crime

Beli Ipod Rp 12 Miliar, Dikirimi Batu

VIVAnews – Unit Cyber Crime Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap sindikat penipuan penjualan alat pemutar musik buatan Apple, Ipod, senilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 12 miliar. Pelakunya bernama Krisan, 32 tahun, warga Singapura. Sekarang dia sudah ditahan di Mabes Polri.

Informasi yang dihimpun Senin 23 Februari 2009 malam menyebutkan korban penipuan itu berasal dari Austria.

Dalam melakukan kejahatan, Krisan menggunakan alamat di Medan, Sumatera Utara. Pelaku memanfaatkan jaringan internet untuk menawarkan alat pemutar musik itu.

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun

Harga alat elektronik yang ditawarkan pelaku jauh lebih rendah dari harga pasar. Hal itu yang kemudian memikat korban sehingga dia langsung memesan alat pemutar musik dalam skala besar yaitu 15 ribu unit.

Korban tidak menaruh curiga kepada pelaku karena dia sempat terbang ke Medan untuk  mengecek tempat penjualan dan barangnya. Singkat cerita, korban sepakat untuk melakukan pembayaran dimuka. Dan pelaku menjanjikan mengirim barang ke Austria melalui paket secepatnya.

Aplikasi Ini Bisa Ubah Sudut Kosong Jadi Ruang Bermakna

Sesuai perjanjian, paket itu diterbangkan ke alamat yang mereka sepakati. Setelah sampai di tangan korban, paket dibuka. Tapi isi kardus yang dikirim pelaku hanya berupa batu, bukan alat pemutar musik buatan Apple.

Merasa ditipu, korban segera melaporkan kasus yang dialaminya ke Mabes Polri. Polisi segera menindaklanjuti.

Untuk membekuk korban, petugas berpura-pura sebagai warga Italia dan tertarik untuk membeli alat itu. Penyamaran ini berhasil. Pada 16 Februari 2009, pelaku dapat dibekuk di Medan.

Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji membenarkan kasus itu. “Pelakunya sudah kami amankan di sini (Mabes Polri),” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya