September, PJN Terapkan Kliring Konsep Baru

VIVAnews - Pemerintah menunjuk Pratama Jaringan Nusantara (PJN) untuk menjalankan Sistim Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama (PKS) antara operator dengan PJN hari ini. 

Sementara ini, PJN yang akan menerapkan konsep baru, tetap akan menggunakan alat milik Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Sistem Otomatisasi Kliring Interkoneksi) yang akan dikenakan biaya Rp 0,4 tiap Call Data Record.

"Penggunaan alat tersebut akan dinegosiasikan secara bisnis antara PJN dengan operator. Skemanya belum ditentukan, bisa sewa atau beli," ujar Sekjen Askitel Rakhmat Junaedi saat ditemui di gedung Depkominfo hari ini, Senin 2 Maret 2009.

Penunjukkan PJN ini sekaligus merupakan pembatalan yang dilakukan pemerintah terhadap Keputusan Menteri (KM) No 84/2002 tentang kliring trafik telekomunikasi dan diterbitkannya Keputusan baru, KM 14/2009 tentang kliring trafik telekomunikasi.

Artinya, posisi regulator dalam pelaksanaan SKTT, diubah. Jika pada konsep sebelumnya regulator turut menjadi pelaksana sistem kliring, kini regulator berubah sebagai pengawas murni sistem kliring, dengan pelaksana kliring trafik yang diserahkan pada operator, yang meng-outsourcing pekerjaan itu pada PJN.

Di tempat yang sama, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, setelah penandatanganinya kerjasama antara operator dengan PJN, perusahaan tersebut diberi waktu enam bulan untuk meng-upgrade alatnya. 

Tujuannya, agar dapat segera menjalankan sistem kliring dengan konsep yang baru. Hal tersebut juga diamini Rakhmat. "Kita lihat setelah enam bulan ini, apakah mereka mampu untuk memenuhi komitmennya," ucap Rakhmat. 

SKTT merupakan sistem kliring yang telah diagendakan oleh pemerintah sejak 2004 silam. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem otomatisasi kliring interkoneksi (SOKI) milik operator. Untuk menyelenggarakannya, pemerintah telah menunjuk PJN.

Namun, sejak 2004, SKTT tidak berjalan karena operator beranggapan proses kliring telah dijalankan oleh Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) melalui SOKI.

Profil Meli Joker Selebgram yang Tewas Bunuh Diri
Pendeta Gilbert Lumoindong

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

Ketua Umum PITI Ipong Hembing mengatakan pihaknya akan melaporkan pendeta Gilbert ke polisi jika tak sampaikan permintaan maaf ke media massa selama 3 hari berturut-turut

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024