Tersangka Korupsi Tonton Sidang Ananda Mikola

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi penelitian fiktif yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Made Astawa Rai, akan menjadi saksi di persidangan. Sidang yang sedianya dimulai pukul 12.00 WIB hingga kini belum mulai.

Pantauan VIVAnews, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Maret 2009, sudah sekitar satu jam lebih persidangan yang menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal itu, belum juga dimulai.

Sidang yang belum juga dimulai itu ternyata karena menunggu antrean sidang. Ruangan di lantai tiga gedung pengadilan itu ternyata sedang digunakan persidangan kasus lain.

Ternyata, ruang sidang yang akan digunakan Profesor Astawa sedang digunakan persidangan kasus dugaan kekerasan dengan tersangka pembalap nasional, Ananda Mikola.

Profesor Astawa yang tampak mengenakan batik berwarna biru pun terpaksa mengantre sidang. Sambil mengantre, Profesor Astawa agak sedikit tertarik mengikuti sidang Ananda Mikola. Dia pun serius menyaksikan sidang yang menghadirkan putra pengusaha Tinton Suprapto itu.

Mantan Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu akan menjadi saksi dari dua terdakwa. Profesor Astawa menjadi saksi dari terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Thomas Anjarwanto dan Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati, Trimarjoko.

Dalam kasus ini, Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini. Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa, Trimarjoko, dan Anjarwanto. Dua tersangka lainnya yakni, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.

Koalisi Perubahan Selesai, Surya Paloh Tetap Ingin Bina Hubungan Baik Dengan PKS
Anwar Fuady

Gak Betah Jadi Duda, Anwar Fuady Bakal Nikah Lagi di Umur 77 Tahun

Anwar Fuady berharap, Wiwiet Tatung akan menjadi wanita terakhir yang mendampinginya sampai tutup usia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024