Bapepam-BEI Kaji Revisi MKBD

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji aturan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Kajian tersebut menyusul usulan dari anggota bursa (AB) kepada Bapepam-LK dan BEI mengenai batas minimum MKBD Rp 25 miliar.

”Aturan MKBD sedang dibicarakan Bapepam dan BEI. Revisi aturan tersebut butuh waktu karena ada risiko bisnis yang harus dipertimbangkan dalam tiap perubahan aturan,” kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah di gedung bursa efek, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2008.

Erry mengatakan, otoritas bursa masih menerapkan batasan minimum MKBD Rp 25 miliar sesuai aturan pasar modal. Anggota bursa diharapkan mengikuti aturan tersebut hingga revisi resmi diterbitkan. ”Sabtu lalu, ada broker yang MKBD di bawah Rp 25 miliar. Namun, mereka langsung menggelar RUPSLB (rapat umum pemegang saham luar biasa) dan menyuntikkan tambahan modal,” jelasnya.

Berdasarkan situs BEI, beberapa anggota bursa memiliki MKBD yang mendekati batas minimum Rp 25 miliar. Anggota bursa itu di antaranya adalah PT Sekuritas Indo Pasifik Investasi (kode broker:GA) dengan MKBD Rp 25,001 miliar, PT Makindo Securities (DD) Rp 25,06 miliar, dan PT First Asia Capital (PC) Rp 25,12 miliar.

Puncak Arus Balik Lebaran 2024 di Bandara Soetta Mulai Menurun

Sebelumnya, Bapepam-LK juga sudah meminta anggota bursa untuk melaporkan komposisi portofolio yang dimiliki, termasuk transaksi nasabah terafiliasi. Data tersebut akan digunakan untuk menelaah manajemen risiko perusahaan efek.

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida dalam surat Bapepam-LK kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan direksi perusahaan efek mengatakan, penelaahan terhadap manajemen risiko broker memerlukan pengkajian lebih teliti, karena risiko tersebut akan memengaruhi kondisi pasar secara langsung.

“Penelaahan dapat dilakukan apabila tersedia data yang lebih rinci mengenai posisi-posisi yang dimiliki perusahaan efek, antara lain mengenai repo, komposisi portofolio hingga transaksi nasabah terafiliasi,” jelas dia dalam surat Bapepam-LK tanggal 28 Oktober 2008.

Menurut Nurhaida, Bapepam-LK memberi batas waktu hingga 31 Oktober 2008 kepada anggota bursa untuk melengkapi data terkait komposisi portofolio dan transaksi broker.

Seorang pekerja sedang mengawasi pembangunan proyek perumahan pekerja konstruksi yang nanti digunakan untuk pekerja membangun infrastruktur di IKN, Penajam Paser Utara.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Jtah libur mudik bagi lebih dari 13.000 pekerja konstruksi IKN itu pun telah berakhir, dan para pekerja pun mulai balik lagi ke IKN guna kembali bekerja.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024