VIVAnews - Pemerintah mengeluarkan izin impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (non B3).
Ketentuan mengenai izin impor limbah non B3 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008.
Dalam aturan yang ditandatangani 31 Oktober 2008 itu dan dimuat di situs Departemen Perdagangan pada Rabu 5 November 2008 disebutkan importir produsen limbah yang boleh mengimpor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri yang disetujui untuk mengirim limbah non B3 yang semata-mata untuk proses produksi dari industrinya dan tidak boleh diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Limbah non B3 yang dapat diimpor sesuai peraturan itu hanya berupa sisa, skrap, atau reja yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong industri.
Jika importir mengubah, menambah atau mengganti isi limbah yang tercantum dalam SPI, pemerintah akan mengenakan sanksi.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kisah Palestina Saat Kepemimpinan Kaisar Ottoman
Gadget
7 menit lalu
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
17 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Betapa Liciknya Seorang Danzo Saat Memanipulasi Itachi Untuk Habisi Klan Uchiha
Gadget
22 menit lalu
Manipulasi Danzo memaksa Itachi untuk membantai klan Uchiha demi keselamatan Konoha dan adiknya. Pilihan sulit itu menggambarkan kompleksitas moral dalam Naruto.
Spesifikasi Samsung Galaxy S23 FE 2024, flagship Samsung terjangkau. Dengan desain elegan, layar AMOLED 120Hz, chipset Snapdragon 8 Gen 1, kamera mumpuni.
Selengkapnya
Isu Terkini