AJI:Kasus Upi Bentuk Kriminalisasi Pers

VIVAnews -  Sebanyak 25 anggota Aliansi Jurnalis Independen Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan. Mereka menolak penetapan jurnalis Upi Asmaradana sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar).

Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Eko Maryadi, mengatakan kasus yang menjerat Upi adalah masalah perbedaan pendapat. Wartawan, kata dia, berpendapat bahwa sengketa pemberitaan pers harus diselesaikan menggunakan Undang-Undang Pers. "Perbedaan pendapat ini malah disikapi dengan kriminalisasi dengan menetapkan Upi sebagai tersangka. Ini bentuk kriminalisasi terhadap pers," kata Eko disela-sela aksi, Kamis 13 November 2008.

Seperti diketahui, Upi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat karena tulisannya. Upi dijerat dengan pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi 'mengadu secara memfitnah dengan tulisan'.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Sambil memberikan orasi, sejumlah anggota AJI Indonesia juga membawa sejumlah karton yang bertuliskan penolakan mereka terhadap proses hukum atas Upi.

Rombongan Aliansi Jurnalis Independen kemudian diterima Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo mengatakan polisi masih mencari muara penyelesaian kasus Upi itu. "Namun, yang namanya tersangka belum dapat ditetapkan sebagai orang yang bersalah," kata Sulistyo.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Polisi, kata dia, akan mencari solusi kasus tersebut apakah menggunakan jalur hukum atau mediasi. Menurutnya, penyidik harus memperjelas dugaan pidana yang melibatkan Upi dengan bukti-bukti materiil.

Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.

 Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.

Silang pendapat antara Upi Asmaradana dengan Kapolda Sulselbar Irjen Pol. Sisno Adiwinoto ini kemudian berujung pada pemeriksaan Sdr Upi sebagai saksi, dan belakangan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.

Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024