RUU Mahkamah Agung

Gagalnya Plot Penyelamatan Bagir Manan

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mungkin adalah pejabat yang saat menjelang pensiun sering dibicarakan belakangan ini. Bagir yang akan pensiun 6 Oktober 2008 ini, menjadi tema perbincangan karena terkait Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (RUU MA) yang digarap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sebenarnya pembahasan RUU MA ini menjadi politis karena ada faktor Bagir Manan di dalamnya," komentar anggota Panitia Kerja RUU MA, Nasir Jamil, usai mengikuti rapat panitia kerja, Kamis, 25 September 2008, kemarin.

Menjadi politis, karena RUU MA memasukkan klausula perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun atau naik 5 tahun dari aturan sebelumnya yang hanya 65 tahun. Jika usulan pemerintah ini gol sebelum Lebaran 1 Oktober 2008 ini, terbuka kemungkinan hakim agung yang berusia 67 tahun ini bisa memperpanjang masa jabatannya sampai berumur 70 tahun.

Di DPR, usul 70 tahun itu mendapat respons beragam di kalangan fraksi. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak keras usulan itu dan memberi tawaran usia pensiun tetap 65 tahun dengan perpanjangan 1 kali untuk masa 2 tahun. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga sepakat dengan tawaran ini.

Usulan pensiun 70 tahun ini disokong kuat oleh partai-partai pemerintah seperti Partai Demokrat, Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara partainya Nasir Jamal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengikuti perkembangan saja karena pada prinsipnya tidak menolak usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.

Namun, rapat panitia kerja Kamis kemarin, yang menurut sebagian anggotanya dipaksakan terjadi, telah membuat polarisasi antara fraksi-fraksi ini menguat. Ketua Panitia Kerja RUU MA yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, hampir berhasil mengegolkan upaya digelarnya Rapat Paripurna pada Jumat, 26 September ini.

Upaya menggelar Rapat Paripurna ini terlebih dahulu dimulai dengan rapat kerja mendadak untuk menyelesaikan pembahasan draf RUU MA. Aziz dengan sukses mengumpulkan anggota-anggota panitia kerja, untuk kemudian hasil rapatnya dibawa ke Tim Perumus yang juga akan diketuainya.

Fraksi PPP yang mencium gelagat Aziz ini memilih tidak ikut rapat panitia kerja itu dari awal. Sementara PDIP melalui anggotanya Eva Kusuma Sundari dan Nurdin bersikap siaga dan berusaha mencegah RUU MA langsung dibawa ke Rapat Paripurna pada Jumat ini.

Sementara PKS yang awalnya netral, juga mencium gelagat tak baik dari percepatan pembahasan RUU ini. Anggota panitia kerja dari Fraksi PKS, Nasir Jamal, langsung berkonsultasi dengan pimpinan partainya mengenai upaya membawa RUU MA ke Rapat Paripurna DPR pada Jumat ini. Pesan Presiden PKS Tifatul Sembiring adalah "jangan diselesaikan semua dalam satu hari." PKS pun bersikap sama dengan PDIP dan PPP.

Lalu, apakah upaya Aziz untuk mempercepat pengesahan RUU MA ini ada udang di balik batunya? Nasir Jamal tak mau berspekulasi. "Saya belum mencium adanya politik uang dalam pembahasan RUU MA ini. Tapi kalau toh bangkai ditutupi dengan rapi, sempat atau lambat akan tercium baunya," ujarnya.

Bagi kalangan tertentu seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), mempertahankan Bagir Manan di Mahkamah Agung seperti mempertahankan status quo berkuasa. ICW berpendapat, reformasi lembaga peradilan harus diikuti dengan pergantian Ketua MA.

Bagi ICW, Bagir beberapa kali terbukti tidak mendukung reformasi peradilan dan reformasi birokrasi. Bagir menolak kewenangan Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap hakim agung dan akhirnya sukses dengan judicial review Undang-undang Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi.

Bagir juga menolak memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus korupsi yang melibatkan seorang mantan hakim agung. Dan terakhir, Bagir selaku Ketua MA juga menolak membuka pintu pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap uang perkara.

Bagi ICW, percepatan pengesahan RUU MA sebelum Lebaran jelas adalah upaya untuk menyelamatkan Bagir Manan. Dugaan suap pada anggota-anggota Komisi III DPR yang menggarap RUU itu pun mengemuka.

"Modusnya, ada pihak ketiga yang menyuap DPR dengan imbalan perkara mereka di MA bisa dimenangkan," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Emerson Juntho.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Petugas secara cepat menindaklanjuti informasi yang diterima pada Rabu (24/04).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024