Pemberian Remisi

Terpidana Bom Bali Dapat Remisi Lebaran

VIVAnews – Terpidana terorisme Bom Bali I dan II ikut mendapat pengurangan hukuman atau remisi dalam  rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1429 Hijriah. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiono mengatakan narapidana terorisme juga berhak mendapatkan remisi.
 
”Tapi kalau teroris yang dihukum seumur hidup, hukuman mati dan bermasalah di tahanan tidak dapat remisi,” katanya dalam wawancara lewat telefon dengan VIVAnews Selasa, 30 September 2008.

Selain Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, dan Imam Samudera, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali mengusulkan Sembilan nama terpidana terorisme Bom Bali I dan II yakni Abdul Rauf, Junaedi Abdullah, Andi Hidayat, Adri Oktavis, dan Maskul Abdul Kadir (Bom Bali I). Para terpidana Bom Bali II yakni Dwi Widiyanto, Moh Olyly, Anif Solihin dan Abdul Aziz juga diusulkan.

Menurut Untung, remisi diberikan minimal 15 hari sampai dua bulan, tergantung sikap mereka dalam tahanan. Sekitar 50 ribu narapidana akan mendapat remisi secara serentak di Hari Idul Fitri, sekitar 1500 diantaranya langsung bebas.

Namun,  data tersebut baru final pada hari H, karena harus menunggu evaluasi akhir dari lapas masing-masing. ”Pemberian remisi secara resmi akan diberikan di Lapas Paledang, Bogor,” tambah Untung.

TNI Berduka, Letkol Marolop Meninggal Dunia 2 Hari Usai Serahkan Jabatan Komandan Kodim di Papua
Sistem pertahanan udara antirudal Iran

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh

Seorang pejabat senior militer Iran mengatakan bahwa ledakan itu disebabkan penembakan sistem senjata pertahanan udara Iran yang mendeteksi benda asing

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024