Korupsi Depnakertrans

Menteri Fahmi Idris Ambil Alih Kewenangan

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris telah mengambil alih kewenangan pimpinan proyek. "Penunjukkan langsung sudah diambil alih," kata Taswin Zein dalam pembacaan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 4 Desember 2008.

Taswin adalah pimpinan proyek pengadaan alat latihan kerja Balai Latihan Kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga akibat perbuatan Taswin dalam proyek itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 13,6 Miliar.

Pengambilalihan, kata Taswin, melalui turunnya izin prinsip penunjukkan langsung. Izin itu, dia merasa, sudah sesuai dengan ketentuan. "Saya hanya sebagai alat," jelas dia. Dalam sidang sebelumnya, Fahmi Idris mengaku mengeluarkan izin prinsip penunjukkan langsung tanpa surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan Anggaran Belanja Tambahan.

Pun karena izin pula, Taswin mengaku tidak bisa mengelak. "Saya tidak dapat menolak karena merupakan perintah atasan," kata dia. Menurut dia, Sekretaris Direktorat Jenderal Bahrun Efendi telah memerintahkannya untuk melakukan penunjukkan itu.

Adapun Bahrun Efendi pernah mengatakan menunjuk PT Molindo dan CV Dareta anak perusahaan PT Bersaudara. Penunjukkan pun atas permintaan dari perwakilan dua perusahaan itu. Untuk CV Dareta, ia menjelaskan, atas permintaan anggota Dewan Wasna Prayitna. "Ada pesanan dari Pak Wasna agar menunjuk PT Bersaudara," jelas Sekertaris Direktorat Jenderal Bahrun Efendi ketika diperiksa di Pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Taswin dua tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menjatuhinya hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan. Namun Penuntut Umum tidak menghukumnya membayar uang pengganti.

Taswin telah mengembalikan Rp 100 juta dengan rincian uang kas dan deposito masing-masing Rp 50 juta. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dengan pasal subsider yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa pada dakwaan subsider tidak terbukti.

Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan proyek. "Bersama-sama Bahrun Effendy terdakwa melakukan penunjukkan langsung," kata dia. Perbuatan terdakwa telah menyalahi Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan.

Fakta persidangan menunjukkan terdakwa menyerahkan uang ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirino. Menurut keterangan Monang Tambunan, Bagindo menerima Rp 650 juta.

Selain itu, uang juga mengalir Sekretaris Direktorat Jenderal Bahrun Effendy sebanyak Rp 150 juta. Sekretaris Jenderal Tjeppy Alwoie juga menerima uang senilai Rp 290 juta. Tidak hanya uang, Sekjen dan sesditjen juga menerima mobil Nissan Xtrail dan Terano Lalu Sekretaris Inspektorat Jenderal sebesar Rp 250 juta.

Adapun aliran dana ke anggota Dewan, Taswin mengaku mengumpulkan dana ke Wahyu Widodo, staf bagian keuangan dan perencanaan. Atas permintaan Sekertaris Jenderal untuk menyisihkan lima persen dari nilai pagu anggaran.

Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic
Skuad Indonesia di Thomas Cup 2024

Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024

M. Fadil Imran mengatakan partisipasi Indonesia dalam Thomas Cup dan Uber Cup tahun ini menjadi momen penguatan semangat para atlet menjelang Olimpiade 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024