Revisi Peraturan Pencatatan BEI

Biaya Pencatatan Awal Saham Dinaikkan

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan biaya pencatatan awal saham minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta. Persyaratan itu juga berlaku bagi biaya pencatatan awal untuk saham perusahaan yang dicatatkan kembali (relisting).

Demikian beberapa ketentuan dalam draf perubahan peraturan pencatatan BEI.

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada 2004, yakni Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat disebutkan, biaya pencatatan awal saham sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan maksimal Rp 150 juta. Ketentuan yang sama berlaku untuk prosedur relisting.

Sementara itu, biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) juga dinaikkan menjadi minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 200 juta. Aturan lama menetapkan biaya pencatatan tahunan minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta. 

Jaga Mulut! Ini Alasan Mengapa Dosa Ghibah Lebih Besar Dibandingkan Zina

Biaya pencatatan awal dikenakan satu kali kepada calon perusahaan tercatat pada saat disetujuinya permohonan pencatatan saham oleh bursa. Biaya tersebut dibayarkan selambat-lambatnya dua hari bursa sebelum tanggal pencatatan yang ditetapkan dan mengirimkan bukti setor ke bursa.

Biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Biaya pencatatan tahunan diterima oleh bursa (good fund) di rekening bank bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja pada Januari, dengan pengecualian bagi emiten yang baru tercatat.

Untuk emiten yang baru tercatat di bursa, biaya pencatatan tahunan diperhitungkan secara proporsional, terhitung setelah bulan dilakukannya pencatatan awal hingga Desember pada tahun bersangkutan.

Nissan Kembangkan Baterai Canggih untuk Mobil Listrik

Pembayaran biaya pencatatan tahunan tersebut dilakukan bersamaan dengan biaya pencatatan awal selambat-lambatnya dua hari bursa sebelum tanggal pencatatan yang direncanakan.

Otoritas bursa juga menaikkan persyaratan ekuitas dari Rp 20 miliar menjadi Rp 40 miliar bagi perusahaan yang akan mencatatkan efek bersifat utang dan obligasi syariah (sukuk).

Antisipasi Dampak Buruk Konflik Iran-Israel, Pemerintah Wajib Simak 3 Saran Kebijakan Ekonomi Ini
Teuku Rifnu Wikana

Teuku Rifnu Wikana Ungkap Keponakan yang Jadi Korban Tabrak Lari adalah Anak Berprestasi

Salah satu korban tabrak lari itu, keponakan Teuku Rifnu Wikana yang bernama Teuku Ray adalah anak yang berprestasi. Akibat kejadian itu, Ray mengalami patah tulang.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024