Bawaslu Tegur KPU Soal Pengumuman Caleg

VIVAnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa, 7 Oktober 2008, akan mengirim surat teguran kepada Komisi Pemilihan Umum. Komisi itu dianggap melanggar proses pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008 tentang jadwal serta tahapan. Selain itu Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Anggota Bawaslu bidang pengawasan pencalonan Wahidah Suaib kepada wartawan di kantor Bawaslu, Selasa, 7 Oktober 2008, mengatakan, terdapat dua kasus pelanggaran yang dilakukan komisi itu. Yakni, dinilai kerap melanggar jadwal pengumuman DCS dan saat publikasi daftar dilakukan tanpa menyantumkan foto calon legislatif.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 61 Ayat 4, aturannya KPU mengumumkan daftar di media massa yang memiliki cakupan berita secara nasional selama lima hari. Pada Ayat 5 menyebutkan penyampaian tanggapan dari masyarakat kepada KPU paling lambat 10 hari setelah DCS diumumkan.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Wahidah mengatakan, kenyataannya KPU baru  mengumumkan DCS pada Selasa, 7 Oktober 2008, padahal sebelumnya dijadwalkan 26 September 2008. Selanjutnya, KPU membuat keputusan memperpanjang penerimaan tanggapan masyarakat terhadap daftar hingga 14 Oktober 2008, padahal sebelumnya dijadwalkan pada 26 sampai 9 Oktober.

Sesuai Pasal 61 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2008, penyusunan DCS berdasarkan nomor urut dan pas foto terbaru. Kenyataannya, hal ini tidak dapat dipenuhi. Sebagian daftar tidak tercantum foto.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

KPU dinilai tidak cermat, baik dalam merencanakan waktu dan penyusunan jadwal. Ia tidak dapat menerima alasan KPU tidak mengumumkan DCS di media massa karena bertepatan dengan hari libur lebaran.

Wahidah menganggap komisi ini tidak cermat menyusun mata anggaran. Meski, penyusunan anggaran dilakukan sebelum UU tentang Pemilu disahkan, sebenarnya KPU masih mempunyai waktu untuk merevisi anggaran dan menyinkronkan dengan UU itu. Yaitu, antara Maret hingga Oktober.

“Kalau hal itu dibiarkan, KPU menghilangkan substansi tujuan pengumuman DCS. Padahal, inti dari pemilu adalah memilih calon wakil rakyat,” katanya.

Sebelumnya, anggota KPU Endang Sulastri menjelaskan, pertimbangan publikasi DCS di media massa, saat itu belum dilakukan karena bertepatan dengan libur Idul Fitri sehingga tidak efektif. KPU sudah mengumumkan dengan menempel di kantor komisi dan website resmi KPU.  Selain faktor itu, katanya, juga keterbatasan anggaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya