VIVAnews – Dua saksi kasus pembunuhan Munir, yakni aktivis Imparsial Pungki Indarti dan Agen Badan Intelijen Negara Padma menghadiri sidang terdakwa bekas Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2008. Empat saksi lain, termasuk mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto tidak datang.
Sidang lanjutan guna mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ini menghadirkan terdakwa Muchdi. Saksi yang tidak datang, bekas Wakil Ketua M As'ad, bekas Deputi V.1 BIN Budi Santoso, Awan dan Rudi Alamsyah.
Pungki Indarti memberikan keterangan bahwa upaya penculikan aktivis dilakukan secara sistematis. Dalam outline desertasi mendiang Munir yang pernah diterjemahkan Pungki ke dalam bahasa Inggris menyebut pelanggaran HAM dan penculikan merupakan politik rezim militer.
Pungki mengatakan, hasil riset riwayat hidup Polycarpus menyebut , Polycarpus pernah menjadi pilot jasa penerbangan untuk misionaris sebelum bergabung di Garuda Indonesia. Polycarpus tak memiliki prestasi di maskapai itu. “Saat itu, Polycarpus juga dikenal dekat dengan beberapa petinggi militer,” katanya.
Sidang untuk mendengar keterangan saksi dipimpin Suharto dan Ketua Jaksa Penuntut Umum JPU Cirus Sinaga.
Muchdi menempati posisi tempat duduk sayap kanan didampingi kuasa hukum. Pendukung Muchdi, antara lain dari organisasi Bela Diri Tapak Suci memenuhi ruang sidang bersama pendukung Munir.