Sultan Bertemu Arifin Panigoro

VIVAnews - Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu pengusaha Arifin Panigoro di Yogyakarta. Sultan meresmikan kantor Bank Saudara cabang Yogyakarta, sebuah bank yang dimiliki Arifin.

Dalam peresmian yang berlangsung Rabu, 14 Januari 2009, pukul 10.00 WIB, itu, Sultan selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta meminta kalangan perbankan mendukung industri kreatif. "Apalagi seperti krisis tahun ini," kata Sultan saat peresmian kantor yang terletak di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta, itu.

Setelah meresmikan, Sultan duduk bersebelahan dengan Arifin Panigoro, mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Terlihat sesekali mereka bercakap-cakap.

Di tempat acara juga hadir janda mendian Sophan Sophiaan, Widyawati; Kepala Kantor Bank Indonesia Yogyakarta, Tjahjo Oetomo; dan dua elit Tim Pelangi Perubahan yang mengusulkan Sultan sebagai calon presiden, Sukardi Rinakit dan Franky Sahilatua.

Ditemui usai acara, Franky menyebut Sultan dan Arifin sudah lama kenal. Franky tak mengelak jika ada pembicaraan soal Pemilihan Presiden di antara kedua orang itu. "Mungkin ada pembicaraan, tapi saya tidak tahu. Arifin itu kan pengusaha yang kenal banyak tokoh," kata Franky.

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu

Arifin Panigoro dulu aktif di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, namun akhirnya keluar dan ikut mendirikan Partai Demokrasi Pembaruan. Tapi Arifin akhirnya keluar pula dari PDP.

Sementara Sultan adalah calon presiden terkuat ketiga dalam sejumlah survei setelah Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. Sultan telah aktif berkunjung ke beberapa tempat dan juga mengikuti Konvensi calon presiden Dewan Integritas Bangsa. Terbaru, Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarno, meminangnya sebagai calon presiden.

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Laporan Rahardian | Yogyakarta

Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024