Kriminalisasi Pers

Sang Wartawan Didampingi 28 Pengacara

VIVAnews - Sidang perdana dengan terdakwa Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi Asmaradana digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 17 Februari 2009.
 
Pantauan VIVAnews di PN Makassar , sidang dibuka sekitar jam 10:30 WITA di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Parlas Nababan. Ia didampingi dua majelis hakim lainnya, yakni Kemal Tampubolon dan Mustari.

Jaksa penuntut umum kasus ini adalah  Bambang Ekajaya, I Wayan Eka Pitra dan Irman Yusuf. Sementara Upi Asmaradana didampingi oleh 28 pengacara, dua diantaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta.

Menurut salah seorang hakim, Bul Hindira Mal, sidang Upi mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. “Isi dakwaan tersebut lebih dari 10 halaman,” kata Bul kepada wartawan, sebelum sidang dimulai.

Sejumlah wartawan menunjukan aksi solidaritas, mereka kompak memakai seragam hitam-hitam. "Ini adalah wujud solidaritas sesama wartawan, sekaligus keprihatinan kami atas kelanjutan kasus ini," kata Andi Fadli, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar.

Sebelum persidangan dimulai, puluhan wartawan sempat melakukan kampanye tolak kriminalisasi pers. Mereka membagi-bagikan sekitar 100 bunga kepada pengunjung Pengadilan Negeri Makassar. Kembang tersebut juga wartawan bagikan kepada majelis hakim, jaksa dan pengacara saat Upi Asmaradana memasuki ruang sidang.

Bunga yang terdiri dari tiga warna itu ditempeli dengan kertas putih dengan beberapa tulisan. Antara lain “Lawan Kriminalisasi Pers”, “Jurnalis di Bui, Masyarakat Rugi” dan “Jangan Bungkam Pers”.

Kampanye penolakan terhadap kriminalisasi pers juga menjadi simbol Upi Asmaradana dalam mengikuti sidang tersebut. Upi, panggilan akrabnya, mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna hitam. Baju tersebut bertuliskan 'Kami cari berita, bukan cari masalah' dibagian depan dan 'Lawan Kriminalisasi Pes' di bagian belakang.

Dalam kasus ini Upi dijerat Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuduhan 'mengadu secara memfitnah dengan tulisan'.

Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.

Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.

Laporan: Rahmat Zeena|Makassar

Pengembang Perumahan di Dubai Beri Perbaikan Rumah Gratis Setelah Banjir Bandang
Nick Kuipers, Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1

Persib Bandung berhasil meraih tiga poin usai tekuk Persebaya Surabaya dengan skor 3-1 dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat pada Sabtu sore, 20 April 2024

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024