Kejaksaan Belum Ijinkan Tan Kian ke Singapura

VIVAnews – Kejaksaan Agung belum memeberikan ijin berobat ke luar negeri pada Tan Kian, tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri). Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan ijin masih  dipertimbangkan.

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini


”Yang berwenang memutuskan jaksa agung,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis 16 Oktober 2008.

Namun, Marwan mengakui telah memberikan rekomendasi untuk menerima permohonan ijin  Tan Kian. Pertimbangannya, sudah ada pendapat hukum dari jaksa bahwa perkara Tan Kian bernuansa keperdataan. Selain itu, katanya, Tan Kian juga telah melunasi uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Jika dikabulkan, Marwan mengatakan pemberian ijin biasanya diberikan dalam jangka waktu sebulan. ”Orang mau berobat kok dilarang,” katanya.

Modus ijin berobat pernah dimanfaatkan oleh obligor BLBI Sjamsul Nursalim untuk lari dari kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Apa kejaksaan tak kapok? ”Semua kasus kan tidak sama,” kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, dalam kesempatan terpisah.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery
Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024