VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.
Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Selasa 21 Oktober 2008, tersebar di lima wilayah Jakarta.
Jakarta Selatan : Kebun Binatang Ragunan
Jakarta Timur : Swalayan Makro Pasar Rebo
Jakarta Utara : Mega Mall Pluit
Jakarta Barat : Carrefour Puri Indah Kembangan (STNK), Taman Alfa Indah Joglo (SIM)
Jakarta Pusat : Depan Kantor Pelni, Jalan Gadjah Mada
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sebuah opini sederhana tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia telah selesai dan dimenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Habib Bahar bin Smith tengah jadi sorotan karena perselisihannya dengan Ustadz Khalid Basalamah. Lantas benarkah sosok pendakwah yang dikenal dengan gaya ceramah kerasnya
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penanaman mangrove serentak 2023-2024 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, penanaman mangrove ini juga..
Realme 12 Lite Resmi Rilis: Smartphone Baru dengan Desain Menawan dan Performa Tangguh
Gadget
7 menit lalu
"Baca tentang peluncuran HP Realme 12 Lite dengan desain unik dan spesifikasi canggih. Dapatkan harga terbaik dan fitur menariknya di Turki. Jangan lewatkan!
Selengkapnya
Isu Terkini