VIVAnews - Bank-bank yang belum bisa memenuhi ketentuan giro wajib minimum (GWM) sekunder pada 24 Oktober 2008 boleh bernafas lega. Bank Indonesia tidak akan mengenakan sanksi pada mereka.
Bank Indonesia memberikan waktu sebagai masa transisi selama satu tahun supaya bank bisa memenuhi ketentuan itu.
Dalam siaran pers Bank Indonesia yang ditandatangani Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah NK Makhijani, Rabu 22 Oktober 2008 dijelaskan sesuai PBI Nomor 10/19/PBI/2008 pada 14 Oktober 2008, GMW rupiah telah ditetapkan sebesar 7,5 persen dari Dana Pihak Ketiga.
Untuk memberikan flekibilitas bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya, BI menyempurnakan cara pemenuhan ketentuan GMW tersebut, yakni:
1. GWM rupiah yang telah ditetapkan sebesar 7,5 persen tersebut terdiri dari GMW utama (statutory reserve) dan GMW sekunder (secondary reserve). Rinciannya, sebanyak 5 persen merupakan GWM utama berupa simpanan giro di Bank Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2008. Sisanya, 2,5 persen berupa GWM sekunder (secondary reserve) dalam bentuk SBI dan atau SUN dan atau simpanan giro di Bank Indonesia.
2. Masa transisi untuk pemenuhan secondary reserve ditetapkan selama 1 tahun sejak berlakunya ketentuan atau selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2009.
3. Bank yang belum dapat memenuhi kewajiban secondary reserve dalam masa transisi tidak dikenakan sanksi.
4. Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro (remunerasi) atas saldo simpanan giro bank di Bank Indonesia maupun atas secondary reserve.
Sekadar diketahui, kebijakan BI ini merupakan bagian dari pelonggaran lima kebijakan terkait likuiditas.