VIVAnews – Otoritas pasar modal belum akan merevisi batas minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa (AB) yang saat ini berlaku Rp 25 miliar. Hal itu terkait banyaknya MKBD perusahaan efek yang mendekati batas minimum ketentuan tersebut.
“Soal itu, belum ada perusahaan sekuritas yang dipanggil,” kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah di Jakarta, Senin 27 Oktober 2008.
MKBD merupakan salah satu persyaratan untuk kegiatan operasional perusahaan efek anggota bursa (AB). Modal kerja tersebut di antaranya akan digunakan untuk memperkuat likuiditas perusahaan efek, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah.
Selain itu, penerapan MKBD dan juga modal disetor perusahaan efek seiring dengan prinsip umum yang berlaku bagi otoritas pasar modal internasional (International Organization of Securities Commission/IOSCO).
Namun, penasihat Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Avi Dwipayana menilai, ketentuan minimum MKBD bisa saja direvisi. Apalagi, dengan kondisi pasar saat ini, beberapa broker dikhawatirkan kesulitan likuiditas. “Kalau memang ada yang berpendapat seperti itu, boleh saja direvisi,” jelas dia kepada VIVAnews.
Direktur Utama PT Asjaya Indosurya Securities Herizal Harmaini mengatakan, aturan MKBD belum memberatkan perusahaan. MKBD perusahaan efek anggota bursa itu masih sesuai dengan ketentuan otoritas pasar modal dan rencana perseroan sejak awal. “Pemegang saham kami memiliki komitmen untuk memenuhi MKBD Rp 25 miliar,” kata dia kepada VIVAnews.
Herizal memahami jika Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak merevisi aturan MKBD saat ini. Apalagi, otoritas pasar modal juga telah mempertimbangkan kepentingan investor. “Namun, MKBD sebaiknya tidak dinaikkan. Terutama dalam waktu dekat karena kondisi pasar masih mengkhawatirkan,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, otoritas bisa saja merevisi aturan tersebut. Tapi, hal itu tidak mendesak untuk dilakukan. Selain itu, Bapepam-LK memerlukan waktu yang cukup untuk merumuskan aturan baru.
Baca Juga :
Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 akhirnya berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan pada Jumat dinihari, 26 April 2024.
Siap Maju di Pilgub 2024, Ratu Ageng Rekawati Ambil Formulir Pendaftaran ke Kantor PDIP Banten
Banten
15 menit lalu
Juru bicara Lazarus Sandy mengaku, lebih dari 600.000 KTP dukungan terhadap Ratu Ageng Rekawati telah disiapkan untuk maju di jalur independen pada Pilkada Banten 2024.
Daftar Negara Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024: Ada Timnas Indonesia U-23 dan Jepang U-23
Purwasuka
23 menit lalu
Daftar negara lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 Qatar bisa diketahui dalam artikel kali ini. Timnas Indonesia U-23 jadi tim terbaru yang lolos ke fase tersebut.
Drama Thailand The Ex-Morning Series diperankan oleh aktor dan aktris berbakat dan muda Thailand. Berikut ini daftar pemerannya, ada Krist Perawat Sangpotirat
Selengkapnya
Isu Terkini