Menkumham Harus Nonaktifkan Dirjen AHU

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta didesak untuk menonaktifkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga.

"Sebab Syamsudin sudah ditahan. Proses penyidikan terhadap yang bersangkutan potensial menganggu kinerja sebagai Dirjen AHU," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Agustinus Edy Kristianto, Jumat 7 November 2008.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan Syamsudin dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kejaksaan menahan Syamsudin selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 6 November 2008.

Agustinus menilai penahanan Syamsudin akan sangat mempengaruhi pelayanan masyarakat. Sebab, lanjutnya, Direktorat Jederal AHU memberikan pelayanan harian, seperti proses pembuatan badan usaha, pendaftaran, dan sebagainya.

"Menkumham harus proaktif karena kredibilitas Depkumham dipertaruhkan," ujar Agustinus. Ditengah reformasi birokrasi, massyarakat menginginkan pejabat negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepostisme.

Selain itu, kata dia, penonaktifan Syamsudin akan membantu proses penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu.
 
Proyek sistem administrasi badan hukum ini diperikirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Selain Syamsudin, dua mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.

Tiga tersangka itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian yang ditimbulkan diduga telah masuk ke kas milik rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024