Korupsi Renovasi Kedutaan Singapura

Mantan Duta Besar Dituntut 5 Tahun Penjara

VIVAnews - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat dan Mantan Bendahara Kedutaan Besar di Singapura Erizal masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut mereka untuk membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. 

"Kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek renovasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura," kata Jaksa Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta 19 November 2008. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga mengharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.
 
Jaksa memperkirakan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai S$ 555 ribu dan US$ 320 ribu atau setara dengan Rp 8,47 miliar. Namun, keduanya telah mengembalikan US$ 1000 dan Rp 6,5 miliar sehingga uang pengganti yang harus dibebankan kepada keduanya adalah Rp 1,9 miliar. "Jika kedua terdakwa tidak dapat memenuhi maka dihukum dengan hukuman kurungan selama 1 tahun penjara," jelas Jaksa Anang.
 
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa adalah keduanya telah menjatuhkan citra negara di luar negeri.  Jaksa Suwarji menambahkan, keduanya juga telah melakukan penunjukan langsung kontraktor tanpa melalui tahapan lelang. Selain itu, kedua terdakwa juga telah mengikat kontrak dengan kontraktor tanpa menunggu anggaran turun.
 
Jaksa menilai kedua terdakwa tidak melakukan evaluasi harga dan langsung menetapkan harga yang dituangkan dalam kontrak. Untuk menutupinya, kata Suwarji, Slamet meminta Erizal untuk membuat surat-surat tidak sesuai kenyataannya.
 
Perbuatan terdakwa telah melanggar Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa dan Keputusan Presiden no 18 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
 
Slamet meminta Erizal untuk menyisihkan uang sebesar S$ 1 juta dari anggaran. Mengetahui anggaran belum dapat dicairkan, Slamet meminta Erizal untuk menggunakan mata anggaran pengeluaran. Selain itu, Slamet juga meminta Erizal untuk mengeluarkan S$ 1,6 juta untuk dibayarkan kepada kontraktor Ben Soon Heng Enineering Enterprise, perusahaan milik Jhon Lee Ah Kuang.
 
Kasus yang melibatkan banyak petinggi Departemen Luar Negeri ini berawal dari rencana Slamet untuk merenovasi KBRI Singapura. Tepatnya pada 2003, ketika Kedutaan Indonesia berniat merenovasi kantor, wisma duta besar dan wakil duta besar, serta rumah dinas pejabat kedutaan. Kompleks bangunan di Chatsworth Road yang didirikan pada 1985 ini, diberitakan sebagai tempat terkotor di Negeri Merlion itu.
 
Kedutaan mengajukan dana renovasi US$1,988 juta atau sekitar Rp 17 miliar. Permintaan anggaran ini kemudian diteruskan Sudjadan Parnohadiningrat, Sekertaris Jenderal Departemen Luar Negeri saat itu, ke Departemen Keuangan. Hampir seluruh permintaan disetujui Departemen Keuangan kucurkan uang Rp 16,4 miliar.
 
Renovasi kemudian dilaksanakan oleh Ben Soon Heng Enineering Enterprise, perusahaan milik Jhon Lee Ah Kuang, warga Singapura. Jhon sudah 10 tahun menjadi rekanan kedutaan RI. Ia adalah penyedua jasa kebersihan (cleaning service).
 
Pengerjaan renovasi berakhir pada november 2003. Jhon kemudian menagih pembayaran, yang dibayar pada 31 Desember 2003. Dalam lembar tagihan, John menulis jumlah S$3,38 juta dan dibayar kedutaan S$ 3,284 juta. Sisanya S$96.164 atau sekitar Rp 570 juta dinyatakan sebagai utang kedutaan.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024