Korupsi Depkumham

Mattalatta:Koperasi Negosiasi Putus Kontrak

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta telah memerintahkan Koperasi Pengayoman untuk menegosiasikan pemutusan kontrak kerja samanya dengan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam sistem administrasi badan hukum.

"Memutuskan kontrak kerja sama itu tidak mudah. Cara pertama bisa dengan cara suka sama suka antar para pihak untuk memutuskan kontrak kerja sama itu," jelas Andi saat dihubungi VIVAnews melalui telepon genggamnya, Kamis 27 November 2008. Menurut Andi, cara inilah yang sedang ditempuh Koperasi Pengayoman.  

Selain itu, ada cara lain, yakni memutuskan secara paksa jika terbukti perjanjian kerja sama tersebut melanggar hukum, melanggar kepentingan umum, dan dibuat dibawah paksaan.

"Hal ini harus dibuktikan melalui putusan pengadilan terlebih dahulu sehingga harus menunggu sampai ada putusan berkekuatan tetap," jelas Andi. Jika memang satu perjanjian terbukti di pengadilan melanggar maka pemutusan perjanjian bisa langsung dilakukan.

Di sisi lain, tambah Andi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk membahas masa depan sistem yang diduga bermasalah itu. "Koordinasi sudah dilakukan dengan Depkeu," kata Andi.

Meski diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar, perjanjian kerja sama antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam proyek sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) baru berakhir 3 Desember 2010.

Hal tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama nomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 antara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan Hak Asasi dan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Perjanjian setebal 10 halaman itu ditandatangani pada 8 November 2000 oleh Ketua Umum Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Imran Djanah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu. Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Yusril Ihza Mahendra membubuhkan tandatangannya pada 7 Maret 2001.

Perjanjian itu juga mengatur masalah pembagian uang hasil dana yang ditarik dari akses situs www.sisminbakum.com dengan perincian 90 persen masuk kas PT Sarana Rekatama Dinamika dan 10 persen masuk kas Koperasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembagian ini berlaku selama tujuh tahun dua bulan sejak perjanjian itu berlaku. Setelah itu, pembagian dana berubah menjadi 85 persen masuk kas PT Sarana Rekatama Dinamika dan sisanya masuk kas koperasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut karena dididuga melakukan tindak pidana korupsi. Tiga diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita.

Seorang lagi adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Ekonomi Sirkular
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jakarta LavAni Menang, AHY Berharap Hattrick Juara Proliga

Jakarta LavAni Allo Bank Electrik yang merupakan juara bertahan mengawali Proliga musim 2024 dengan meraih kemenangan 3-0 atas Jakarta Garuda Jaya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024