Kasus Antaboga

Bapepam: Unsur Penipuannya Sudah Jelas

VIVAnews - Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia diduga terlibat unsur penipuan dan penggelapan.

Perusahaan ini telah mengeluarkan produk investasi sejenis discreationary fund sebesar Rp 470 miliar yang kini meresahkan ratusan nasabahnya.

"Unsur pidana pasar modalnya masih dilihat, sedang didalami lagi. Tapi unsur penipuan dan penggelapannya sudah jelas," ungkap Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito kepada VIVAnews, Kamis 4 November 2008.

Menurut Sarjito, kasus Antaboga ini banyak sekali melibatkan nasabah Bank Century yang telah diambil alih pemerintah. Sebab sebagian besar investor adalah nasabah bank itu. Sebagian saham Bank Century dan Antaboga dimiliki Robert Tantular. Robert kini mendekam di tahanan Mabes Polri untuk mempertanggungjawabkan kasus Bank Century.

Bapepam-LK saat ini juga terus menyelidiki dalang dibalik pengalihan dana nasabah Bank Century ke Antaboga. Investasi Antaboga menawarkan imbal hasil 13 persen per tahun.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024