Suap Alih Fungsi Hutan

Eksespsi Yusuf Erwin Ditolak

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan atau eksepsi mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal.

"Keberatan ditolak, maka pemeriksaan harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Dudu Duswara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 15 Desember 2008.
 
Penasihat Hukum terdakwa sebelumnya mempersoalkan tentang penyadapan yang dilakukan oleh penyidik komisi padahal kasus belum dimulai. "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan baik penyidikan dan penyelidikan," kata Dudu. "Karena penyadapan tidak dibatasi kapan dan waktu".
 
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yusuf Erwin Faishal menerima hadiah atas kewenangannya. Jaksa juga mendakwa Yusuf dengan dua kasus berbeda, yakni kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Air Telang dan Kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Perbuatan terdakwa diancam pidana pada Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Atas dakwaan ini, Penasihat Hukum menilai Jaksa telah salah dalam menyusun dakwaan. Tapi Hakim menilai, "Penuntut Umum tidak salah dalam menyusun dakwaannya," kata Dudu. Dalil tim penasihat terdakwa, kata Dudu, tidak beralasan secara hukum.
 
Kasus ini bermula ketika Sarjan Taher dimintakan bantuan oleh Sekertaris Provinsi Sumateraz Selatan Sofyan Rebuin. Sofyan meminta agar Komisi Kehutanan mengeluarkan rekomendasi guna mempercepat ijin alih fungsi. Ia menjanjikan adanya hadiah.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024