Suap BI ke DPR

Hamka Minta Hanya Bayar Rp 500 Juta

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu, menolak membayar kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 ini mengaku tidak menikmati uang sebesar itu.

"Ini tidak adil, karena terdakwa harus mengganti uang yang tidak dinikmati," kata Hamka saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Desember 2008.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka Yandhu selama empat tahun penjara. Hamka juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 21,7 miliar yang harus dibayar bersama dengan Anthony Zeidra Abidin.

Jaksa menillai Hamka telah berinisiatif membantu dalam mengungkap kasus ini terutama sejak penyidikan. Sementara Anthony dinilai telah melakukan peran aktif untuk menghubungi Rusli Simanjuntak guna meminta dana pada BI guna diseminasi revisi Undang-undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Menurut Hamka, dirinya hanya menerima Rp 500 juta saja dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. "Karena jumlah itulah yang terdakwa nikmati," jelas dia.

5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar
Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Yang Bikin Shin Tae-yong Terusik saat Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong tak lantas puas 100 persen saat berhasil mengalahkan Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024