Kasus Korupsi KBRI Cina

Dua Tersangka Korupsi Tidak Ditahan

VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak mengajukan penahanan dan pencekalan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Cina. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi biaya kawat yang merugikan negara hingga 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613.

"Karena kondisi fisik yang bersangkutan, dan keduanya akan mengembalikan uang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2008.

Kedua tersangka itu yakni, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia. Keduanya sudah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin 22 Desember 2008. Karena kondisi fisik dan sikap kooperatif itu, lanjut Marwan, keduanya tidak dibui. "Jadi tidak diperlukan penahanan," tutur Marwan.

Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengatakan Duta Besar untuk China diduga mengenakan biaya kawat sebesar Rp 55 Yuan atau 7 US$ antara Mei 2000 hingga Oktober 2004 bagi setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Pemasukan ini, kata Jasman, tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, melainkan digunakan oknum pejabat Duta Besar.

Potong Kuku Mulai dari Jari Mana? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Skin Age Detector

Menggabungkan Teknologi dan Kecantikan, Era Baru Perawatan Kulit dengan AI

Salah satu keunggulannya adalah kemampuan untuk menyediakan perawatan kulit yang komprehensif, tidak hanya fokus pada aspek estetika atau kecantikan tapi juga kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024