Kejaksaan Lapor ke Polisi

"ICW Lakukan Pencemaran Nama Baik"

VIVAnews - Kejaksaan Agung resmi melaporkan Indonesia Corruption Watch ke Markas Besar Polri. Pengaduan terkait berita uang pengganti korupsi yang harus disetor kejaksaan ke negara.

"Ini sudah merupakan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah," kata Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung, Agung Dipo, usai melapor di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Kejaksaan melaporkan dua anggota ICW, yakni Koordinator Monitoring ICW, Emerson Yuntho, dan peneliti hukum ICW, Illian Deta Arta Sari.

Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut, kata agung, adalah surat kabar yang memberitakan, yakni Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Dalam edisi itu tercantum tulisan mengenai uang pengganti korupsi yang diklaim kejaksaan. Dalam berita itu, Rakyat Merdeka memberi judul "uang korupsi kok malah dikorupsi".

Agung mengatakan bahwa apa yang diberitakan di surat kabar tersebut tidak benar. "Kejaksaan sudah bekerja mati-amtianan untuk memperbaiki citra kami. Sementara kami bekerja dengan baik, benar dalam tugas dan kewenangan kami, dalam memperbaiki citra, tapi kami justru mendapat ujian seperti ini", ujarnya.

Ketika ditanya kemana sebenarnya dana sebesar Rp 7,72 triliun yang menurut ICW belum dimasukkan ke kas negara, Agung menyatakan, "Nanti kita buktikan bahwa itu tidak benar."

Erick Thohir Ketemu Kiper Inter Milan, Bakal Dinaturalisasi Timnas Indonesia?
Ashanty.

Terungkap! Keajaiban yang Dialami Ashanty Saat Umrah, Kisahnya Bikin Merinding

Ada momen mengharukan yang terjadi ketika Ashanty berdesak-desakan hendak memegang dan mencium Kakbah. Momen itu diabadikan dalam sebuah video.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024